Thursday, April 28, 2016

4 Tipe Sasaran Debt Collector

Begitu banyak kasus keterlambatan kartu kredit di Indonesia, telah menjadikan profesi debt collector banyak dibutuhkan. Mulai debt collector yang berdasi ala bankir, sampai dengan debt collector yang bertampang preman. Jasa penagihan uang tunggakan kartu kredit memang dibutuhkan oleh bank penerbit kartu kredit agar pengguna kartu kredit tidak terlalu berlarut-larut untuk mengembalikan uang yang telah digunakan.

kartu kredit
Debt collector mendapatkan fee anatar 20% hingga 30% dari total uang yang didapat dari hasil penagihan. Bank penerbit kartu kredit juga merasa diuntungkan karena setidaknya uang yang telah digunakan oleh pemilik kartu kredit itu bisa kembali meskipun hanya sebagian saja.

Debt collector tidak bisa bekerja sendiri, mereka memiliki tim yang akan melalukan survei terlebih dahulu tentang latar belakang pengguna kartu kredit. Ada beberapa sasaran yang ternyata dapat memudahkan penagihan, namun dapat juga menyulitkan.
  • Sasaran yang pertama adalah pengguna kartu kredit yang berprofesi sebagai karyawan setingkat manajer ke atas. Dengan sedikit gertak dan sedikit ancaman, karyawan ini akan segera melunasi tunggakannya.
  • Sasaran kedua adalah pengusaha dengan berbagai kesibukannya. Debt collector akan mengalami sedikit kesulitan karena posisi seorang pengusaha yang seringkali harus melakukan perjalanan jauh, bahkan berpindah-pindah rumah. Hampir semua pengusaha memiliki jiwa tegar yang siap menghadapi banyak risiko, termasuk melawan debt collector.
  • Sasaran ketiga  debt collector adalah anggota TNI dan Polri. Debt collector akan merasa ketakutan bila menghadapi pengguna kartu kredit dengan profesi ini. Mereka akan datang dengan penuh santun untuk menagih tunggakan kartu kredit yang terjadi pada anggota TNI dan Polri. Tidak dibayarkan pun tidak apa, toh masih ada tagihan utang kartu kredit yang lain.
  • Sasaran keempat debt collector yang semakin berat adalah apabila penunggak kartu kredit itu ternyata sesama profesi debt collector sendiri. Mereka biasanya sudah memiliki bahasa sendiri dengan tidak saling mengancam, namun memberikan sedikit uang transportasi kepada debt collector yang menjalankan tugas penagihan.

Wednesday, April 27, 2016

Prinsip Bank: Terlambat Bayar Tagihan Kartu Kredit (2)

• Bayar Tunai dengan Fasilitas Diskon
Ketika tunggakan pembayaran tagihan kartu kredit telah mencapai lebih dari 60 hari, apalagi sampai bertahun-tahun, bank akan membuat keputusan ekstrem. Fasilitas diskon akan diberikan oleh bank jika pengguna kartu kredit mau membayar total tunggakannya secara tunai. Namun, pengguna kartu kredit harus bisa tegar menghadapi teror dari debt collector terlebih dahulu. Ketika sudah datang waktunya, bank penerbit kartu kredit akan menghubungi sacara langsung pengguna kartu kredit untuk membayarkan total tunggakan tagihannya secara tunai dengan fasilitas diskon. Setiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Berikut adalah contoh data dari berbagi narasumber :

No
Bank Penerbit
Lama Tunggakan
Total Penggunaan
Total Tagihan, Bunga, dan Denda
Diskon
Total Harus Dibayarkan Tunai
1
BCA
120 hari
Rp 12.000.000
Rp 16.000.000
25%
Rp 12.000.000
2
UOB Buana
120 hari
Rp 9.000.000
Rp 12.000.000
60%
Rp 4.800.000
3
ANZ
90 hari
Rp 11.000.000
Rp 15.000.000
60%
Rp 6.000.000

Diskon yang diberikan bank penerbit kartu kredit kepada penunggak kartu kredit

Dari tabel di atas bisa dilihat bahwa setiap bank penerbit kartu kredit memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam hal pemberian diskon kepada pengguna kartu kredit ayng mengalami tunggakan dalam waktu yang lama. Jumlah tunggakan juga bisa berpengaruh terhadap jumlah diskon yang diberikan.

Sebagai contoh, Bank BCA tidak akan memberikan diskon yang melebihi penggunaan kartu kredit yang sebenarnya. Kasus yang terjadi adalah ketika A menggunakan kartu kredit BCA sebesar Rp 12.000.000,00 dengan tunggakan selama 3 bulan, jumlah total denda dan bunganya adalah mencapai angka Rp 16.000.000,00. Walaupun A merengek untuk mendapatkan diskon yang besar dari BCA, dia tetap harus membayar sejumlah uang yang dia gunakan, yaitu Rp 12.000.000,00.
Berbeda dengan kasus yang terjadi pada B dengan kartu kredit ANZ dan UOB Buana. Total pembayaran yang harus dilakukan oleh B setelah dikurangi diskon justru jauh di bawah total dana yang dia gunakan dengan kartu kredit itu.

Alasan-alasan yang mungkin bisa diajukan pemegang kartu kredit agar mendapatkan diskon pelunasan kartu kredit misalnya :
  • Pekerjaan atau rezeki lagi macet
  • Kebutuhan belanja tinggi, harga-harga sembako naik semua
  • Harus melunasi uang sekolah anak pertama
  • Harus siap-siap menyekolahkan anak pertama ke tingkat yang lebih tinggi
  • Harus siap-siap menyekolahkan anak kedua ke sekolah baru, dan lain-lainnya

Tuesday, April 26, 2016

Prinsip Bank: Terlambat Bayar Tagihan Kartu Kredit (1)

Dalam menghadapi persoalan tunggakan kartu kredit, ada prinsip-prinsip yang dipegang oleh bank penerbit kartu kredit yang harus dipahami betul oleh pengguna kartu kredit. Prinsip-prinsip ini sangat sulit untuk diselaraskan dengan kebutuhan nasabah.

• Bayar Tagihan Minimum
Dari awal sudah disebutkan, membayar tagihan minimum adalah permintaan bank yang paling awal ketika tunggakan baru berumur 30 hari sampai dengan 60 hari. Konsekuensi berat akan diterima oleh pengguna kartu kredit, yaitu denda dan bunga tinggi yang akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Namun, membayar tagihan minimum bisa dijadikan pilihan sebagai iktikad baik dari pengguna untuk membayar tagihan itu untuk sementara. Tagihan minimum tidak baik dilakukan berbulan-bulan karena sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah pengguna akrtu kredit.

• Bayar Tunai Total Tagihan dengan Segera
Ketika dana untuk membayar total semua tagihan sudah didapat, pengguna kartu kredit bisa langsung segera membayarnya dengan terlebih dahulu menghubungi bagian tunggakan bank pernerbit kartu kredit untuk menanyakan jumlah tagihan yang harus dibayar beserta segala konsekuensinya. Konsekuensi itu bisa berupa tetap dibukanya kartu kredit untuk pengguna ataukah ditutup kartu kredit itu. Begitu juga dengan tagihan pada bulan berikutnya, apakah akan tetap muncul tagihan berupa denda dan bunga atau tidak. Apabila konsekuensi itu sangat berat untuk ditanggung pengguna kartu kredit, sebaiknya minta keringanan. Apabila tidak ada solusi yang saling menguntungkan bagi kedua pihak, sebaiknya pembayaran tunai itu ditunda sampai bank memberikan solusi terbaik.

• Bayar Sesuai Kemampuan
Pada dasarnya, bank memiliki prinsip kalau uangnya dipakai oleh pengguna kartu kredit maka uang itu harus segera dikembalikan. Namun, jika pembayaran secara tunai tidak bisa dilakukan, bank masih memberikan kesempatan kepada pengguna kartu kredit untuk mengajukan keringanan proses pembayaran, misalnya dicicil sesuai kemampuan. Bank akan membuat perhitungan yang tidak menyalahi prosedur, misalnya dengan mengubah total tagihan itu menjadi cicilan tetap. Namun, dikarenakan cicilan tetap ini dibuat berdasarkan pembayaran tagihan yang terlambat, bank akan sulit membuat persetujuan. Belum lagi keterlibatan pihak ketiga (debt collector) yang menghendaki agar surat kuasa penagihan segera diterbitkan. Debt collector akan berusaha keras agar masalah keterlambatan ini segera ditangani olehnya dengan harapan adanya fee yang akan didapat.

Monday, April 25, 2016

Langkah Tepat Bebas Hutang Kartu Kredit (9)

• Biasanya petugas bank akan memberikan informasi diskon namun hanya sedikit. Diskon itu hanya berlaku jika pengguna kartu kredit mau membayarnya pada bulan itu juga. Jika pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya, bisa jadi diskon itu tidak akan ada lagi. Pada posisi ini, pengguna
kartu kredit
kartu kredit sebaiknya tetap menyampaikan belum ada dana untuk melunasinya.

• Sambil menunggu keputusan diskon besar dari bank penerbit kartu kredit, sebaiknya pengguna kartu kredit sudah bersiap-siap untuk mendapatkan dana pelunasan tagihan utang itu.

vi. Periode Keterlambatan Bulan VI
Inilah sebenarnya masa-masa yang ditunggu-tunggu oleh pengguna kartu kredit yang mengalami gagal bayar. Bank penerbit kartu kredit biasanya memiliki kebijaksanaan khusus pada periode ini. Melihat peraturan Bank Indonesia tenatang kartu kredit yang terbaru, bank penerbit kartu kredit biasanya akan berusaha mempercepat penyelesaian daftar kartu kredit hitam.
  • Pengguna yang masih bisa dihubungi akan diberikan diskon yang tidak sedikit. Beberapa narasumber menyebutkan diskon itu bisa benar-benar mencapai 80% dari total tagihan. Mekanisme yang terjadi adalah :
  • Petugas bank penerbit kartu kredit menghubungi dan meminta pengguna kartu kredit untuk datang ke kantor bank penerbit.
  • Disini terjadi dialog di mana pengguna kartu kredit merasa keberatan dengan jumlah total tagihan itu karena tidak ada uang untuk membayarnya.
  • Petugas akan bertanya kepada pengguna kartu kredit, berapa jumlah dana yang sanggup dibayarkan.
  • Pengguna kartu kredit akan membuat keputusan kesanggupan pelunasan utang kartu kreditnya dengan sejumlah uang.
  • Terjadi tawar-menawar, seolah petugas bank mengajukan kepada pemimpinnyam yang pada akhirnya permohonan keringanan itu akan disetujui.
  • Petugas bank hanya memberikan waktu selama maksimal 3 hari kepada pengguna kartu kredit untuk melunasi tagihan utang yang sudah didiskon itu. Pengguna kartu kredit masih berhak menawar dengan waktu yang lebih lama, namun biasanya tidak dikabulkan.
  • Pengguna kartu kredit datang ke kantor bank penerbit untuk mengisi form permohonan keringanan dengan beberapa alasan, kemudian pelunasan bisa dilakukan di kasir bank penerbit kartu kredit tersebut.
  • Dalam jangka waktu 14 hari, bank penerbit kartu kredit akan mengeluarkan surat keterangan bebas tanggungan kartu kredit atas nama pengguna kartu kredit. Surat ini merupakan bukti bahwa pengguna kartu kredit sudah keluar dari daftar hitam pengguna kartu kredit di Bank Indonesia.

Friday, April 22, 2016

Langkah Tepat Bebas Hutang Kartu Kredit (8)

Pada saat inilah pengguna kartu kredit biasanya akan sedikit bekerja keras agar secepatnya mendapatkan uang untuk melunasi tagihan itu. Pengguna kartu kredit masih memiliki dua opsi, melunasi tagihan itu atau tidak melunasinya.

• Jika ingin melunasi tagihan itu, datanglah ke bank penerbit kartu kredit, mintalah keringanan dengan alasan : biaya hidup tinggi, belum mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain. Jangan sampai terucap bahwa pengguna kartu kredit sedang mendapatkan pinjaman dari pihak lain, menjual aset motor, mobil, atau rumah. Kerena ketika petugas bank mendengar hal ini, permohonan keringanan tidak akan dikabulkan. Mereka menggangap pengguna kartu kredit sudah memiliki uang yang cukup untuk membayar tagihan utang kartu kredit.

• Jika tetap tidak bisa melunasi, pengguna kartu kredit harus benar-benar bisa bersabar, menguatkan hati, dan tetap tegar karena pasti akan dibicarakan tetangga, mendapatkan ancaman lagi dari debt collector, dan lain-lain. Bertahan sampai akhir bulan keempat membutuhkan kekuatan luar biasa.

v. Periode Keterlambatan Bulan V
Bank penerbit kartu kredit biasanya memberikan waktu kepada penyedia jasa debt collector selama 60 hari saja dalam melakukan penagihan utang kartu kredit. Terlebih lagi, ketika peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit yang terbaru dikeluarkan, nyaris semua tagihan kartu kredit dilakukan oleh petugas bank. Pada masa inilah kesempatan yang terbaik bagi pengguna kartu kredit untuk melakukan penyelesaian tagihan utang itu dengan melunasinya. Namun ada sedikit strategi yang bisa digunakan bagi pemegang kartu kredit, yaitu :
  • Jangan pernah menghubungi bank penerbit kartu kredit. Tunggu ampai petugas penagihan resmi dari bank penerbit menghubungi pengguna kartu kredit.
  • Ketika petugas bank sudah menghubungi, cobalah bangun hubungan baik dengan mereka sampaikan keberatan dengan tagihan utang itu dan cobalah minta keringanan.
  • Petugas bank akan meminta pengguna kartu kredit untuk datang ke kantor bank penerbit kartu kredit. Dengan nada penyesalan, sampaikan kepada petugas bank itu bahwa pengguna kartu kredit tidak bisa datang jika belum ada keputusan jumlah keringanan yang signifikan. Sampaikan alasan-alasan yang masuk akal.

Thursday, April 21, 2016

Langkah Tepat Bebas Hutang Kartu Kredit (7)

iii. Periode Keterlambatan Bulan III
Pada masa ini, kartu kredit sudah dalam keadaan terblokir secara otomatis karena bank menganggap tidak ada inisiatif pembayaran sedikit pun dari pengguna kartu kredit sampai terjadi keterlambatan pembayaran selama 60 hari dari pemakaian terkahir. Pada masa ini, bank sudah menyerahkan kuasa penagihan kepada perusahaan lain. Debt collector akan mulai mengunjungi rumah atau kantor pengguna kartu kredit dan membawa surat pemberitahuan adanya utang kartu kredit.

Pada tahap awal ini, debt collector tidak akan menunjukan sikap buruk. Bahkan mereka akan datang dengan sangat sopan, sedikit berbelas kashian karena menyangkut komisi yang bisa mereka dapatkan. Namun jangan salah, mereka datang juga untuk mencari data tentang aset (mobil, rumah, dan lain-lain) yang dimiliki pengguna kartu kredit, alamat kantor, atau tempat anak sekolah. Memasuki minggu kedua, debt collector akan datang lagi untuk menagih utang kartu kredit. Kali ini mereka sudah mulai membuat sedikit ancaman halus, atau sudah bertanya-tanya dan memberikan informasi kepada petugas keamanan di kampung atau di perumahan tempat tinggal pengguna kartu kredit.

Pada akhir bulan, debt collector sudah mulai menunjukan rasa kecewa mereka terhadap sikap pengguna kartu kredit yang tidak mau membayar tagihan kartu kredit. Mereka berani berteriak dan menantang, namun masih di dalam batas toleransi, di mana tetangga tidak sampai mendengarnya. Tujuan mereka sudah jelas, membuat malu agar pengguna kartu kredit segera membayar tagihan kartu kredit.

iv. Periode Keterlambatan Bulan IV
Pada masa keterlambatan ini, debt collector sudah menampakan sikap arogannya. Mereka benar-benar sudah banyak mengeluarkan tenaga dan biaya setelah satu bulan sebelumnya bisa bersikap halus dalam melakukan penagihan utang kartu kredit. Tidak jarang mereka mengedor-gedor pagar atau pintu rumah sambil berteriak-teriak. Mereka akan menghubungi pengguna kartu kredit sambil berteriak-teriak di depan rumah agar tetangga bisa mendengarnya. Selama satu bulan penuh debt collector akan berusaha sekeras mungkin agar pengguna kartukredit segera membayar lunas tagihan kartu kreditnya.

Wednesday, April 20, 2016

Langkah Tepat Bebas Hutang Kartu Kredit (6)

• Tidak Dibayar Sama Sekali
Sebenarnya, keputusan ini adalah keputusan yang sangat tidak disarankan. Namun apabila cara-cara seperti pengajuan kredit-kredit lain, pengajuan leasing aset, dan penjualan aset benar-benar tidak bisa dilakukan, maka dengan sangat terpaksa cara inilah yang bisa dilakukan. Pengguna kartu kredit harus tetap berpendirian untuk mengembalikan itu, dan berusaha mendapatkan uang untuk pelunasan utang
kartu kredit. Kalaupun ada keterbatasan dana dalam pelunasan utang kartu kredit, bisa disampaikan kepada bank penerbit kartu kredit dengan langkah-langkah yang akan dijelaskan selanjutnya.
Pada pengambilan keputusan ini, ada beberapa periode keterlambatan yang harus diperhatikan dan dijalani oleh pengguna kartu kredit.

i. Periode Keterlambatan Bulan I
Pilihan ini adalah pilihan terakhir, sebisa mungkin dihindari. Pada masa ini, pengguna kartu kredit akan mendapatkan telepon dari petugas bank secara terus-menerus tidak ada hentinya. Yang ditanyakan adalah “kapan dibayar Pak?” Secara terus-menerus sampai akhir bulan. Ini adalah periode keterlambatan 30 hari I. Bank penerbit kartu kredit masih menjalankan tugas penagihan sendiri, belum melimpahkan pekerjaan penagihan kepada pihak lain (debt collector) sebagai penyedia jasa penagihan.

ii. Periode Keterlambatan Bulan II
Jika sampai akhir bulan periode keterlambatan 30 hari pertama itu tidak ada pembayaran sama sekali, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya akan tercetak dan dikirim surat tagihan bulan kedua, di mana komponen denda dan bunga sudah dimasukan sebagai komponen tagihan kartu kredit. Opsi pembayaran minimum pun masih dicantumkan dalam surat tagihan itu.

Ini adalah masa periode keterlambatan bulan II. Tanggal jatuh tempo pembayarannya sama, yaitu tanggal 20. Jika sampai tanggal 20 masih belum ada pembayaran lagi, petugas bank akan kembali menghubungi pengguna kartu kredit. Pada masa ini, kartu kredit dalam kondisi masih aktif. Apabila penggunaanya masih di bawah batas maksimal, kartu kredit masih bisa digunakan sampai dengan akhir bulan periode keterlambatan II ini. Bank penerbit kartu kredit juga belum menyerahkan surat kuasa penagihan utang kartu kredit kepada perusahaan penyedia jasa penagihan.