Monday, June 15, 2015

3 Hak Utama Nasabah Kartu Kredit

Perhatikanlah hak- hak calon nasabah sebelum Anda memiliki kartu untuk berhutang. Penting untuk mengetahui hak- hak calon nasabah ini agar Anda memperoleh informasi yang detail tentang kartu kredit yang akan Anda ajukan. Adapun hak- hak calon nasabah, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
kartu kredit
  • Hak pertama, calon nasabah berhak untuk mendapatkan informasi tentang pilihan produk secara detail. Hal ini sudah diterangkan dan ditetapkan dengan jelas dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/ DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/ DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Dengan demikian, Anda berhak untuk meminta rincian informasi terkait pilihan, jenis, dan jumlah biaya pada produk kartu kredit. Hal yang selama ini terjadi adalah nasabah baru mendapat detail ketika mereka telah terlanjur menjadi nasabah.
  • Hak kedua adalah kemudahan bagi nasabah jika hendak berpindah ke layanan atau produk lain. Praktik yang terjadi sekarang sangat bertolak belakang, bank penerbit cenderung mempersulit proses penutupan kartu kredit. Mereka seakan membelenggu kebebasan untuk memilih produk atau layanan yang lebih baik jika merasa kecewa dengan pelayanan sebelumnya. Salah satu contoh yang sering dilakukan adalah dengan tidak memberikan informasi secara rinci.
  • Hak calon nasabah kartu kredit yang terakhir adalah memiliki kebebasan untuk memilih bank penerbit. Dengan semakin banyaknya pihak yang menawarkan layanan kartu plastik ini, maka Anda berhak memilih layanan dan produk mana yang hendak Anda gunakan. Oleh karena itu, pemerintah harus bisa mengatur agar tidak terjadi monopoli atau terlalu banyak pihak penerbit kartu kredit.
Demikianlah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui dan perhatikan sebelum Anda memutuskan untuk memiliki kartu kredit. Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, diharapkan Anda tidak akan terjebak dengan ‘janji- janji’ menggiurkan penerbit kartu kredit yang pada akhirnya hanya membuat Anda rugi sendiri. Maka dari itu, sebelum mengajukan untuk memiliki kartu kredit, sebaiknya Anda pahami dulu beberapa hal penting tersebut. (MW)

No comments:

Post a Comment