Wednesday, July 8, 2015

Sederet Biaya Administrasi Kartu Kredit

Terdapat beberapa biaya ‘administrasi’ bulanan dan tahunan yang diminta bank dalam transaksi bulanan kartu kredit, antara lain:

kartu kredit
1. Biaya langganan kartu kredit, antara Rp 300 ribu – Rp 800 ribu per tahun, tergantung jenis kartu. Usahakan pada awal tahun minta hal ini ditiadakan (banyak bank menawarkan hal ini ketika menawarkan kartu kredit pada Anda)
* Biaya keterlambatan pembayaran, sekitar Rp 20.000 per kartu, jika Anda terlambat membayar setelah jatuh tempo
* Biaya materai, Rp 6.000 per bulan per kartu
* Beberapa bank bahkan mengenakan biaya pembayaran kredit. Terlebih bila pembayaran dilakukan melalui bank lainnya (misalnya ATM)
* Biaya transaksi valas. Jika Anda berbelanja dalam mata uang selain rupiah, bank akan langsung mengonversi pengeluaran Anda dalam rupiah dengan menggunakan rate yang bank tentukan. Biasanya rate ini lebih tinggi, sekitar nilai jual mata uang tersebut oleh bank, sehingga biaya dalam rupiah akan lebih tinggi.

2. Kartu kredit adalah pinjaman yang harus Anda bayar (beserta bunganya). Kita semua sadar akan hal ini, tapi dalam implementasinya masih banyak yang berbelanja kartu kredit di luar kemampuan mereka dan juga merasa memiliki uang tambahan dari kartu kredit ini. Ingat, makin banyak penggunaan kartu kredit di awal, makin terpengaruh kesehatan keuangan Anda di masa depan.

3. Bunga kartu kredit itu sangat tinggi. Jangan tertipu dengan kata- kata bunga hanya 3 % (bunga kartu kredit di Indonesia sekitar 2, 5 – 3, 5 %). Bunga itu adalah bunga per bulan, setahunnya adalah sekitar 36 % (12 bulan dikalikan 3 %). Bandingkan dengan deposito tabungan yang hanya sekitar 4 – 5 % per tahun, belum dipotong pajak. Bandingkan juga dengan bunga kredit produktif bank yang berkisar di 10 – 15 %. Utang kartu kredit Rp 10 juta, akan menjadi Rp 13, 6 juta dalam setahun.

Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui sebelum dan sesudah memiliki kartu untuk berhutang. Selamat berbelanja dan nikmatinya poin rewardnya! (MW)

No comments:

Post a Comment