Saturday, January 30, 2016

Terlambat Bayar Kartu Kredit Lebih dari 60 Hari

Terlambat Lebih dari 60 Hari
Ini adalah fase yang dianggap cukup menegangkan. Pihak ketiga yang ditunjuk bank penerbit kartu kredit sudah menjalankan usaha penagihan dengan tegas bahkan dengan kekerasan. Alasan utamanya adalah bank penerbit kartu kredit memberikan fee untuk pihak ketiga ini atas hasil usaha penagihan mereka.Total fee yang diterima oleh para debt collector adalah antara 20- 35 % dari total penagihan yang berhasil disetorkan. Ini tentu jumlah fee yang tidak sedikit.

Pada fase ini, debt collector akan menggunakan segala cara agar pengguna kartu kredit segera membayar tunggakannya. Diawali dengan survei ke kompleks perumahan tempat pengguna kartu kredit tinggal dan kantor tempat bekerja. Mereka juga tidak segan menanyakan ke tetangga status kepemilikan rumah, tentang gaji, motor, atau mobil apa yang biasa dipakai, dan banyak hal lainnya.
Tidak lupa, debt collector akan bercerita bahwa si A sedang menunggak tagihan kartu kredit lebih dari 60 hari dan dia adalah petugas yang akan menagih tunggakan itu. Pada saat bersama para tetangga itu pula, debt collector akan menghubungi pengguna kartu kredit dengan nada tinggi menanyakan kapan tunggakannya dibayar. Sampai pada tahap ini, biasanya pengguna kartu kredit telah benar- benar merasa terusik, gugup, dan akan menempuh segala cara agar bisa melunasi tunggakan itu.

kartu kredit
Namun begitu, perlakuan kasar debt collector tidak akan bisa berlarut- larut dalam waktu yang lama. Hal itu dikarenakan Bank Indonesia pada saat ini sedang dalam keadaan tidak nyaman mendengar pemberitaan pelanggaran debt collector dalam menagih tunggakan kartu kredit. Melalui regulasi- regulasinya, Bank Indonesia kini mewajibkan bank penerbit kartu kredit untuk mengedepankan sikap yang manusiawi dalam melakukan penagihan tunggakan kartu kredit. Baik itu dilakukan sendiri oleh petugas bank penerbit, maupun dikuasakan kepada pihak lain.

- Syarat dan Ketentuan Berlaku
Kartu kredit seringkali memberikan fasilitas diskon bahkan gratis untuk pembayaran pada toko, gerai, dan merchant- merchant yang melayani pembayaran dengan kartu kredit. Fasilitas diskon ini biasanya tercantum di dalam sebuah brosur yang menyertai surat pemberitahuan penggunaan kartu kredit yang datang pada awal bulan. Namun, pengguna kartu kredit sebaiknya berhati- hati karena seringkali fasilitas diskon ini disertai dengan sebuah kalimat “syarat dan ketentuan berlaku”. Tidak jarang, fasilitas diskon ini bersifat menjebak dan sangat sulit untuk dipenuhi secara wajar. Dengan mencermati ketentuan- ketentuan untuk mendapatkan diskon ini, pengguna kartu kredit diharapkan bisa lebih bijaksana dalam memanfaatkan kartu kredit sebagai alat pembayaran untuk mendapatkan diskon.

No comments:

Post a Comment