Friday, January 29, 2016

Terlambar Bayar Kartu Kredit 30-60 Hari

Pusing dengan tagihan kartu kredit? Hati-hati jika Anda terlambat membayar hingga berlarut- larut bersiaplah untuk ditagih oleh pihak bank dengan cara halus hingga yang paling tak mengenakan telinga. Berapa lama batas waktu keterlambatan bayar tagihan kartu kredit? Mulai dari 30 hari hingga lebih lama lagi, ada cara berbeda yang dilakukan penagih hutang untuk meminta bayar tagihan kartu kredit. Berikut lanjutan lama waktu keterlambatan bayar tunggakan hutang kartu kredit dan konsekuensi yang harus ditanggung pemegang kartu kredit.

- Terlambat 30-60 hari
Pada masa keterlambatan fase kedua ini, pihak bank penerbit kartu kredit sudah berhak memberikan surat-surat kuasa kepada pihak ketiga, yaitu sekumpulan orang- orang yang memberikan jasa penagihan tunggakan kartu kredit. Dikatakan sekumpulan orang- orang memang karena tidak merupakan badan usaha. Biasanya mereka adalah orang yang telah terlatih secara struktural untuk mengkondisikan agar pengguna kartu kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran bisa menjadi sadar dan segera membayar tagihan itu.

kartu kredit
Usaha- usaha penagihan yang dilakukan pihak ketiga pada fase ini masih dalam bentuk hubungan telepon yang juga bersifat mengingatkan. Namun, kata- kata yang diucapkan sudah mulai sedikit mengusik hati pengguna kartu kredit seperti:

- “Kami sudah melakukan survei tentang aktivitas Bapak”
-“Kami tahu Bapak punya aset sepeda motor dan rumah. Bisa digunakan untuk melunasi. Tolong diusahakan ya, Pak”
- “Petugas kami akan datang ke rumah Bapak, tolong diterima dengan baik ya, Pak”
- “Mari kita diskusikan tentang jalan keluar untuk Bapak. Kapan Bapak ada waktu untuk bertemu dengan kami”

Pada fase ini pula, petugas dari pihak ketiga itu akan datang ke rumah atau kantor pengguna kartu kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran. Sekali lagi, mereka hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada tunggakan pembayaran kartu kredit yang harus segera dilunasi. Mereka akan membawa surat pemberitahuan dan jumlah tagihannya. Juga tempat pembayaran tunggakan yang harus disetorkan secara tunai di bagian tunggakan kartu kredit bank penerbit kartu kredit. (MW)


No comments:

Post a Comment