Pusing dengan tagihan kartu kredit? Hati-hati jika Anda
terlambat membayar hingga berlarut- larut bersiaplah untuk ditagih oleh pihak
bank dengan cara halus hingga yang paling tak mengenakan telinga. Berapa lama
batas waktu keterlambatan bayar tagihan kartu kredit? Mulai dari 30 hari hingga
lebih lama lagi, ada cara berbeda yang dilakukan penagih hutang untuk meminta
bayar tagihan kartu kredit. Berikut lanjutan lama waktu keterlambatan bayar
tunggakan hutang kartu kredit dan konsekuensi yang harus ditanggung pemegang
kartu kredit.
- Terlambat 30-60 hari
Pada masa keterlambatan fase kedua ini, pihak bank penerbit
kartu kredit sudah berhak memberikan surat-surat kuasa kepada pihak ketiga,
yaitu sekumpulan orang- orang yang memberikan jasa penagihan tunggakan kartu
kredit. Dikatakan sekumpulan orang- orang memang karena tidak merupakan badan
usaha. Biasanya mereka adalah orang yang telah terlatih secara struktural untuk
mengkondisikan agar pengguna kartu kredit yang mengalami keterlambatan
pembayaran bisa menjadi sadar dan segera membayar tagihan itu.
Usaha- usaha penagihan yang dilakukan pihak ketiga pada fase
ini masih dalam bentuk hubungan telepon yang juga bersifat mengingatkan. Namun,
kata- kata yang diucapkan sudah mulai sedikit mengusik hati pengguna kartu
kredit seperti:
- “Kami sudah melakukan survei tentang aktivitas Bapak”
-“Kami tahu Bapak punya aset sepeda motor dan rumah. Bisa
digunakan untuk melunasi. Tolong diusahakan ya, Pak”
- “Petugas kami akan datang ke rumah Bapak, tolong diterima
dengan baik ya, Pak”
- “Mari kita diskusikan tentang jalan keluar untuk Bapak.
Kapan Bapak ada waktu untuk bertemu dengan kami”
Pada fase ini pula, petugas dari pihak ketiga itu akan
datang ke rumah atau kantor pengguna kartu kredit yang mengalami keterlambatan
pembayaran. Sekali lagi, mereka hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa
ada tunggakan pembayaran kartu kredit yang harus segera dilunasi. Mereka akan
membawa surat pemberitahuan dan jumlah tagihannya. Juga tempat pembayaran
tunggakan yang harus disetorkan secara tunai di bagian tunggakan kartu kredit
bank penerbit kartu kredit. (MW)
No comments:
Post a Comment